Pembukaan MTQ Ke-2 Tingkat Desa Pematang Resmi dibuka (26/08/23).

Pembukaan MTQ Ke-2 Tingkat Desa Pematang Resmi dibuka (26/08/23).

Pembukaan MTQ di buka oleh kepala Desa Pematang Bpk Suharna, S.Pd, turut hadir dalam acara tersebut Sekcam Tigaraksa Bpk R. Dicky Burhanuddin, AP, M.Si, Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa KH. Idrus, Forkomimdes Pematang, Ketua BPD, para lembaga Kemasyarakatan dan Dewan Hakim.
sedikitnya 16 kategori lomba dimulai pukul 09.30 Wib di tiga Arena, dan berakhir pukul 13.00 Wib. Sementara mata lomba Kaligrafi dimulai pukul 13.30 Wib dan berakhir pukul 15.00 Wib, dilanjut lomba Qasidah dari berbagai Majelis Ta’lim.
Alhamdulillah Rangkaian acara berjalan dengan lancar.
Terimakasih kepada semua warga Desa Pematang yg sudah ikut berpartisipasi dalam mensukseskan acara MTQ Ke-2 Tingkat Desa Pematang,.
Semoga putra-putri kita menjadi generasi yang Qur’ani dan semoga tahun depan kita dapat melaksanakan acara ini.

Kepala Desa Pematang, Suharna, S.Pd sekaligus penyelenggara Satuan PAUD Sejenis (SPS) Cahaya Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang memberi arahan saat pelepasan anak Pendidikan Usia Dini (Paud) Cahaya Pematang, Rabu (21/6/2023).

Kepala Desa Pematang, Suharna, S.Pd sekaligus penyelenggara Satuan PAUD Sejenis (SPS) Cahaya Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang memberi arahan saat pelepasan anak Pendidikan Usia Dini (Paud) Cahaya Pematang, Rabu (21/6/2023).

Hadir dalam pelepasan Paud Cahaya Pematang, Kepala Desa Pematang selaku penyelenggara Suharna, S.PD, Kepala Paud Nia Suryani Suharna, Tim PKK Desa Pematang, Tokoh Masyarakat beserta Orangtua Anak Paud.

Dalam arahannya, Suharna, S.Pd mengatakan dengan adanya Paud ditengah Desa Pematang sudah membentuk karakter anak didik Paud menjadi lebih mandiri disiplin dan cerdas.

“Untuk tahun 2024-2025 kita berencana akan Membangun Gedung PAUD agar lebih maksimal dalam mendidik bagi pengajar dan mendidik anak Paud , karena sudah terbukti contoh disiplin anak Paud yang biasa bangun tidak teratur, sudah jadi teratur atau disiplin dan mempunyai etika dan keberanian dalam berbicara” ucap Suharna, S.Pd.

Kunjungan kerja Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang dalam rangka Bina Wilayah TP-PKK Desa Pematang Rabu, 14/06/23. Acara yang dihadiri Wakil Ketua TP- PKK Kabupaten Tangerang Hj. Nina Lisnawati, Ketua TP-PKK Kecamatan Tigaraksa Dewi Dicky Burhanuddin, para Ketua TP-PKK se-Kecamatan Tigaraksa, Serta dihadiri juga oleh unsur Muspika Kecamatan, SKPD terkait, dan Lurah serta kepala Desa se Kecamatan Tigaraksa serta masyarakat. Kegiatan Bina Wilayah yang di laksanakan TP-PKK tingkat Kabupaten Tangerang sudah menjadi kegiatan rutin dalam bina Wilayah yang di lakukan PKK Kabupaten. Semoga maksud dan tujuan diadakan Binwil dapat terwujud sehingga gerakan PKK Desa Pematang nanti semakin baik serta berkembang dengan segala Program unggulan dan Inovasi yang dimiliki.

Tekan Stunting, Pemdes Pematang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Tekan Stunting, Pemdes Pematang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini

TANGERANG – Dalam upaya pencegahan Stunting pada anak, Pemerintah Desa (Pemdes) Pematang menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini, yang diadakan di aula kantor desa, Kamis (29/12/2022). Anggaran Kegiatan sosialisasi pencegahan usia dini ini bersumber dari bantuan provinsi Banten sebesar 15.000.000.

Turut hadir sebagai Narasumber, Erma Sulastri Penyuluh Kesehatan, Bidan Meli YuliYanah dari Puskesmas Pasirnangka, dan kepala KUA Kecamatan Tigaraksa, Mansur.

Kepala Desa (Kades) Pematang Suharna mengatakan, karena pernikahan dini ini sering terjadi serta menjadi konflik dimasyarakat. Kenapa bisa dikatakan ada masalah, karena memang pasca pernikahan, apabila nanti punya anak bisa menjadi penyebab stunting pada anak tersebut walaupun kemungkinan nya kecil.

“Orang tua yang menikah dini secara psikologis belum matang dalam mendidik anak. Untuk itu kami sebagai aparatur pemerintah desa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya usia pernikahan dini,” katanya.

Sementara, Ketua KUA Kecamatan Tigaraksa, Mansur, yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 pengganti dari UU No 1 Tahun 1974. tentang perubahan batas usia pernikahan yang tadinya 16 tahun sekarang minimal menjadi usia 19 tahun baik untuk pengantin laki-laki maupun perempuan.

“Untuk itu kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat pernikahan dini tidak boleh terjadi, karena banyak sekali faktor mudorotnya,” ujar Mansur. (heri)

IPPD DESA PEMATANG T.A 2021

Assalamu’alaikum wr.wbSaudara-saudara warga Desa Pematang yang saya hormatiPuji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pematang Tahun 2021. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.Adapun muatan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini meliputi :PENDAHULUANRuang lingkup IPPD Desa Pematang Tahun 2021 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan IPPD adalah sebagai berikut :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Desa Pematang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Pematang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.Secara geografis Desa Pematang terletak di sepanjang jalan raya Pematang dan berbatasan dengan :Sebelah Utara : Desa Cisereh, Desa PasirbolangSebelah Timur : Desa PasirnangkaSebelah Selatan : Desa PeteSebelah Barat : Desa TegalsariSedangkan luas wilayah Desa Pematang mencapai 365,50 Ha yang terdiri dari :Tanah sawah : 140,5 HaTanah bukan sawah : 225 HaTanah sawah seluas 140 Ha terdiri dari :Irigasi Teknis : 15 HaIrigasi ½ Teknis : 55 HaTadah Hujan : 70,5 HaTanah bukan sawah seluas 225 Ha terdiri dari :Pekarangan/bangunan : 125 HaTegalan : 85 Hasungai,jl,makam,dll : 15 HaJumlah penduduk pada akhir Tahun 2020 sebanyak 10.648 jiwa yang terdiri dari 5.455 jiwa (51,23%) laki-laki 5.193 Jiwa (48,76 %) perempuan dengan sex ratio 1,3 %.Secara administrasi, Desa Pematang terdiri dari 2 Dusun/ Kejaroan, 7 RW dan 37 RT.Visi dan MisiVisi“ MENJADIKAN DESA PEMATANG YANG LEBIH MAJU, MANDIRI, RELIGIUS DAN SEJAHTERA ”MisiUntuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Aparatur Pemerintahan Desa yang lebih Berkualitas, Profesional dan Berjiwa Mengabadi;Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang mendukung aktivitas dan kreativitas masyarakat;Menggali Potensi sumber Pendapatan Desa untuk meningkatkan tarap hidup Masyarakat;Mengamalkan ajaran dan nilai-nilai Agama dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara;Bersinergi dengan para Investor yang mengembangkan usaha dan atau menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga bisa mengurangi angka pengangguran;Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat aktif dalam Pembangunan maupun Kegiatan Ekonomi Produktif;Mewujudkan masyarakat Desa yang Sehat, aman, tentram dan terkendali;

SEWINDU UU DESA

memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) “Percaya Desa, Desa Bisa”.