IPPD DESA PEMATANG T.A 2021

Assalamu’alaikum wr.wbSaudara-saudara warga Desa Pematang yang saya hormatiPuji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pematang Tahun 2021. Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab saya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.Adapun muatan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD) ini meliputi :PENDAHULUANRuang lingkup IPPD Desa Pematang Tahun 2021 mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.Adapun landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan IPPD adalah sebagai berikut :Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Desa Pematang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Pematang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.Secara geografis Desa Pematang terletak di sepanjang jalan raya Pematang dan berbatasan dengan :Sebelah Utara : Desa Cisereh, Desa PasirbolangSebelah Timur : Desa PasirnangkaSebelah Selatan : Desa PeteSebelah Barat : Desa TegalsariSedangkan luas wilayah Desa Pematang mencapai 365,50 Ha yang terdiri dari :Tanah sawah : 140,5 HaTanah bukan sawah : 225 HaTanah sawah seluas 140 Ha terdiri dari :Irigasi Teknis : 15 HaIrigasi ½ Teknis : 55 HaTadah Hujan : 70,5 HaTanah bukan sawah seluas 225 Ha terdiri dari :Pekarangan/bangunan : 125 HaTegalan : 85 Hasungai,jl,makam,dll : 15 HaJumlah penduduk pada akhir Tahun 2020 sebanyak 10.648 jiwa yang terdiri dari 5.455 jiwa (51,23%) laki-laki 5.193 Jiwa (48,76 %) perempuan dengan sex ratio 1,3 %.Secara administrasi, Desa Pematang terdiri dari 2 Dusun/ Kejaroan, 7 RW dan 37 RT.Visi dan MisiVisi“ MENJADIKAN DESA PEMATANG YANG LEBIH MAJU, MANDIRI, RELIGIUS DAN SEJAHTERA ”MisiUntuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :Meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Aparatur Pemerintahan Desa yang lebih Berkualitas, Profesional dan Berjiwa Mengabadi;Meningkatkan Sarana dan Prasarana yang mendukung aktivitas dan kreativitas masyarakat;Menggali Potensi sumber Pendapatan Desa untuk meningkatkan tarap hidup Masyarakat;Mengamalkan ajaran dan nilai-nilai Agama dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara;Bersinergi dengan para Investor yang mengembangkan usaha dan atau menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sehingga bisa mengurangi angka pengangguran;Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat aktif dalam Pembangunan maupun Kegiatan Ekonomi Produktif;Mewujudkan masyarakat Desa yang Sehat, aman, tentram dan terkendali;